• Belajar membuat blog dan website mendapat dollar dari Google Adsense
  • Mempelajari Proses Biokimia yang terjadi di dalam pohon, mengetahui bagaimana pohon itu tumbuh
  • Menanam dan memelihara pohon untuk kesejanteraan
  • Mempelajari Ekosistem Hutan hubungan timbal baik yang terjadi di dalam hutan Mempelajari Struktur dan Fungsi Hutan
  • Materi Pembelajaran Bidang Kehutanan tentang budidaya hutan, konservasi dan manajemen oleh IRWANTO FORESTER
  • Hutan Mangrove adalah hutan yang tumbuh pada daerah pasang surut mempunyai banyak fungsi
  • Jalan jalan melihat hutan Indonesia, Indonesia kaya akan sumberdaya alam tapi mengapa masih banyak penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan
Showing posts with label masyarakat adat bicara di GCF. Show all posts
Showing posts with label masyarakat adat bicara di GCF. Show all posts

Wednesday, September 21, 2011

Masyarakat Adat Bicara Pada Pertemuan Governors Climate and Forests (GCF).

KEWANG


Masyarakat desa-desa yang menjadi proyek pembangunan rendah karbon membacakan tuntutan mereka dalam Governors Climate and Forests (GCF). Dalam pertemuan tingkat dunia untuk membahas iklim dan hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, itu, mereka membacakan enam tuntutan.


Warga Desa Kaduwaa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Yulin Wan, Selasa (20/9/2011), menuturkan, enam perwakilan masyarakat desa termasuk dirinya telah meminta agar bisa membacakan tuntutan tersebut. Mereka berasal dari Aceh, Papua, Sulawesi Tengah, dan Kalteng. Jika tidak, hasil GCF dikhawatirkan akan sulit diterima di wilayah-wilayah itu.


Permintaan itu akhirnya dipenuhi dan disambut gembira para perwakilan masyarakat. Mereka membacakan aspirasnya di hadapan para undangan GCF dalam waktu hanya sekitar lima menit menjelang pukul 17.00 tadi.


"Tuntutan pertama, kami ingin kepastian terlibat dalam tahapan dan keputusan program GCF. Kami juga menuntut punya hak dan akses informasi yang lengkap," ujar Yulin.


Tuntutan ketiga adalah wilayah yang dikelola masyarakat secara turun temurun atau adat bisa diakui. " Kami mendesak pengakuan atas kawasan itu agar menjadi wilayah kelola masyarakat. Lokasi pembangunan ekonomi rendah karbon juga harus punya batas kawasan yang jelas," ujar Yulin.


Tuntutan keempat, masyarakat berhak memanfaatkan hutan serta sumber daya alamnya. Sementara, tuntutan kelima adalah pelaksana proyek GCF harus punya mekanisme penyelesaian konflik. Pelaksana proyek perlu proaktif terlibat dalam penyelesaian konflik masyarakat. Terutama, konflik dengan pihak-pihak yang berkepentingan.


"Tuntutan terakhir, semua proses menentukan manfaat proyek GCF harus ditetapkan masyarakat sendiri," kata Yulin.


Sumber : Kompas.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

KERUSAKAN HUTAN